Jakarta – Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, secara resmi sudah memulai program pembangunan satu juta unit rumah yang dicanangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara serentak pada akhir April 2015 lalu. Program ini diharapkan dapat mengurangi kekurangan pasokan rumah yang setiap tahun terus meningkat.
Dalam rangka turut menyukseskan program satu juta rumah dan menyatukan visi dengan semua “stake holder” (pemangku kepentingan) perumahan di provinsi Banten, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten, menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) III, yang digelar di kota Tangerang, Kamis (21/5).
Ketua DPD Apersi Banten, Sabri Nurdin SH, mengatakan, asosiasi yang dipimpinnya akan terus berperan aktif dalam menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk mendukung program pemerintah. Dari 90 perusahaan pengembang yang aktif di DPD Apersi Banten, seluruhnya sepakat mensukseskan program perumahan rakyat.
“Sinergi antara Apersi dengan BTN, BPJS Ketenagakerjaan, Bapertarum, AKLI Tangerang, juga pemda dan pemerintah pusat harus terus ditingkatkan karena kami memang memiliki visi dan tujuan yang sama. Kami juga terus menjalin kerjasama dengan serikat-serikat pekerja, seperti SPSI, tujuannya agar pembangunan rumah lebih mudah dicapai sasarannya. SPSI pasti sudah memiliki data siapa saja anggotanya yang belum memiliki hunian. Dengan adanya rakerda ketiga ini, kami berharap misi yang sejalan itu dapat terus ditingkatkan integritasnya,” ujar Sabri dalam siaran persnya, Kamis (21/5).
Pihak asosiasi, lanjut dia, berkomitmen penuh mendukung langkah-langkah pemerintah dengan menggandeng semua pemangku kepentingan. “Untuk itulah, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga agar dapat memastikan terpenuhinya hak masyarakat untu memiliki rumah,” tambahnya.
Senada dengan Sabri, Sekretaris DPD Apersi Banten, Defrian Olyvia mengatakan, sangat penting melakukan diskusi masalah pembangunan hunian MBR. Menurutnya, dengan duduk bersama maka setiap pemangku kepenting mengetahui masing-masing masalah yang dihadapi untuk kemudian dicarikan solusinya.
“Visi dan misi Apersi adalah menjadi sosok terdepan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melakukan diskusi masalah pembangunan nasional bersama tentu memberi kami informasi yang akurat. Mulai berbicara dengan data, menangani masalah, dan membahas progress dalam pembangunan. Dengan demikian, kami dapat mengurai permasalahan dan mencari solusinya sesuai dengan masalah yang ada,” jelas Defrian.
Apersi Banten sendiri, lanjut dia, juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang merevisi beberapa aturan untuk memudahkan pengembang dalam pelaksanaan program ini. Salah satunya revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pasal 23 ayat (1) dengan mengusulkan perubahan kata ‘dapat’ menjadi ‘wajib’, sehingga bunyinya menjadi “Bupati/walikota wajib memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasar kriteria Bangunan Sosial Budaya dan Bangunan Fungsi Sosial Hunian bagi MBR”.